Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisah Perusahaan Raksasa: Bisnis Asuransi Tokio Marine Lahir Bermodal 600 Ribu Yen yang Tetap Eksis

Kisah Perusahaan Raksasa: Bisnis Asuransi Tokio Marine Lahir Bermodal 600 Ribu Yen yang Tetap Eksis Kredit Foto: Getty Images

Tujuan rencana yang disusun tahun 1977 itu adalah mengubah organisasi sehingga dapat merespon secara efektif terhadap perubahan kondisi pasar. Rencana tersebut berpusat di sekitar sistem penjualan regional tetapi mencakup banyak langkah lainnya. 

Perseroan juga secara aktif melaksanakan mutasi personel lintas divisi dan bahkan menciptakan lagu tema berdasarkan lirik yang dibuat secara internal untuk menumbuhkan rasa persatuan yang meningkat di antara seluruh karyawan. Sebagai hasil dari inisiatif seperti ini, Tokio Marine berhasil memperkuat kinerja operasinya dari tahun 1977 hingga 1979. 

Sementara itu, ketika bencana alam menjadi semakin umum di seluruh dunia, adopsi asuransi properti dan kecelakaan meningkat lebih dari sebelumnya pada 1990-an.  Di Jepang contohnya, topan 19, yang melanda Nagasaki dan bergerak ke seluruh negeri, dan Gempa Bumi Besar Hanshin-Awaji, yang melanda pada tahun 1995, meninggalkan kerusakan yang signifikan. 

Dengan pengalaman bencana-bencana ini, Tokio Marine melakukan upaya bersama untuk memelihara sistem untuk segera menyediakan pembayaran asuransi kepada pelanggan yang terkena dampak bahkan dalam menghadapi dampak dari bencana berskala besar tersebut. Pada saat yang sama, untuk mempromosikan diversifikasi risiko terkait terutama untuk menangani kasus yang melibatkan pembayaran besar, Tokio Marine bekerja untuk membangun sistem bisnis yang stabil melalui sejumlah langkah termasuk pengaturan reasuransi yang beragam dan menambah cadangaan.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Bisnis Asuransi yang baru pada bulan April 1996 oleh pemerintah Jepang, deregulasi komprehensif diluncurkan untuk produk-produk asuransi di seluruh Jepang. Undang-undang baru juga memungkinkan perusahaan asuransi jiwa dan asuransi non-jiwa untuk memasuki pasar satu sama lain melalui anak perusahaan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: