Omongan Anak Bu Megawati Makin Keras dan Lantang, Negara Harus Benar-Benar Hadir! Sikat Semua...
Sementara itu, ia juga mengatakan jika pemeritnah sudah mempunyai aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
Baca Juga: Petinggi Demokrat Jingkrak-Jingkrak Dengar PDIP Salahkan Jokowi, Akhirnya Siuman..
Dia pun meminta aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi Covid-19.
“Harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi Covid-19 ini berlaku nyata. Ketersediaan harus dijamin sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan HET,” ujar Puan.
Dugaan keberadaan mafia obat terus mencuat di pemberitaan sejak pandemi menerjang pada tahun lalu. Harga obat-obat yang digunakan dalam rangkaian penanganan Covid-19 pun terpantau membumbung di pasaran, kalaupun tersedia.
“Kenaikan harga dan kelangkaan obat yang terjadi saat ini sudah tidak wajar. Bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu! Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini. Jaga kepercayaan rakyat,” ujar Puan.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi, sejumlah pengungkapan dugaan praktik mafia obat terus muncul di pemberitaan. Salah satu yang terbaru adalah fakta harga obat terapi Covid-19 di Papua yang mencapai Rp 25 juta.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah pula menggerebek gudang obat di kawasan Jakarta Barat yang menimbun obat-obatan termasuk obat terapi Covid-19. Penggerebekan juga dilakukan kepolisian di Bogor, Jawa Barat, terhadap puluhan pelaku penimbun obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen.
“Orang sakit masih harus berhadapan dengan permainan harga obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan seperti ini tidak boleh ditolerir,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil