Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum: Hak Pasien Soal Rekam Medisnya Dilindungi Hukum

Pakar Hukum: Hak Pasien Soal Rekam Medisnya Dilindungi Hukum Kredit Foto: LQ Indonesia LawFirm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Hukum LQ Indonesia Lawfirm, Ali Nugroho, mengatakan bahwa hak pasien terhadap rekam medis kedokteran dilindungi oleh hukum, seperti merujuk Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) tentang Praktik Kedokteran. 

Adapun, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan atau dokter kepada pasien. Baca Juga: IDI Sumut Latih Relawan Dokter Melalui Layanan Telemedicine

Ketentuan tersebut menyatakan setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis bagi para pasiennya.

"Kewajiban membuat rekam medis terhadap semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggung jawab dokter maupun rumah sakit yang menangani pasien tersebut," paparnya dalam keterangan tertulinya, Jumat (20/8/2021). Baca Juga: Rumah Sakit Dituding Bisniskan Covid-19 demi Raup Cuan, PERSI Angkat Bicara

Lanjutnya, ia juga meminta kepada para pasien yang mengalami malpraktik dapat menghubungi pihaknya 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi. 

Bukan tanpa sebab, ia mengatakan bahwa konsultasi dapat membantu kepelikan dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait kesehatan yang sedang dialami. 

"Dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan keluarganya," jelas dia.

Sambungnya, ia mengatakan isi rekam medis tersebut nantinya diberikan dokete atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan yang sering disebut resume medis.

Hal tersebut merujuk Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269 Tahun 2008 yang menyatakan pihak yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis antara lain, pasien, keluarga pasien. 

"Artinya di luar kategori tersebut rumah sakit bisa dituntut jika memberikan data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan," jelasnya.

Namun, jika sudah dilakukan permintaan rekam medis, tetapi rummah sakit tidak mau memberikananya, pasien dan keluarga dapat melakukan upaya hukum yang antara lain mengajukan gugatan atau menuntut pihak rumah sakit, baik secara perdata maupun pidana. 

Hal tersebut merujuk Pasal 32 huruf q UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 

"Rekam medis sering pula dibutuhkan dalam kasus klaim asuransi dimana menjadi syarat klaim polis asuransi," papar Ali Nugroho.

"Kadang kala pihak Rumah Sakit mempersulit pemberian dan berimbas dengan tidak dibayarkannya klaim, hal ini tentunya merugikan konsumen dan pasien rumah sakit," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: