Diberitakan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI. Di antaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum.
"Jumlah itu 6 persen dari total 3.496 narapidana tipikor," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Salah satu narapidana yang dapat remisi adalah Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat. Salah satunya, sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, dan beberapa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP seperti Andi Agustinus (Andi Narogong), serta Irman dan Sugiharto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto