Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Direstui OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia

Resmi Direstui OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia Kredit Foto: PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021. 

Izin tersebut diberikan untuk SHAFIQ agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Baca Juga: Genjot Literasi Keuangan Pelajar, OJK Inisiasi Program KREASI

"Alhamdulillah, berkat dan rahmat Allah, berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi. Dan berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI nomor U-097/DSN-MUI/II/2021, SHAFIQ juga mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI," ujar Co-Founder dan Chairman SHAFIQ, Muhammad Syafii Antonio, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021). Baca Juga: Bantu Permodalan, OJK Ajak UMKM Akses Securities Crowdfunding

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: