Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Direstui OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia

Resmi Direstui OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia Kredit Foto: PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ)

Dijelaskan Syafii lebih lanjut, saat ini kesadaran akan praktek berbisnis secara prinsip-prinsip Islam berkembang pesat, dimana setiap transaksi atau kontrak yang terdapat unsur riba, gharar dan zalim sangatlah dilarang. Hal ini, akhirnya memaksa para pemilik usaha untuk menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip Syariah seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. 

"Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena mayoritas 87 persen penduduknya adalah muslim," ujar Syafii.

Ditambahkan Co-Founder dan CEO SHAFIQ, Kevin Syahrizal, dengan telah ditetapkannya izin usaha PT Shafiq Digital Indonesia oleh OJK, hal ini membuat SHAFIQ sebagai securities crowdfunding pertama di Indonesia, sekaligus sebagai securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.

"Terima kasih atas kerja keras dan doa dari semua pihak. Semoga Allah menjadikan ini sebagai pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat," ujar Kevin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: