Perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan inkrah. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi ajuan enam terdakwa.
Dalam putusan final, MA, menguatkan putusan dua majelis hakim sebelumnya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kedua lembaga itu memvonis Benny Tjokrosaputro, juga Heru Hidayat bersalah merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun.
Bos PT Hanson Internasional, dan PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, pun tetap dihukum penjara selama seumur hidup. Putusan kasasi tersebut, dipublikasikan dalam laman resmi Kepaniteraan MA, yang menyebutkan upaya hukum biasa dari Benny, maupun Heru, dinyatakan ditolak oleh hakim agung. “Nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt-Pst atas termohon/terdakwa Heru Hidayat: Tolak. Nomor perkara 29/Pid-Sus-Tpk/PN.Jkt-Pst atas termohon/terdakwa Benny Tjokrosaputro: Tolak,” begitu lansiran putusan MA, yang disalin, Rabu (25/8).
Putusan kasasi tersebut, otomatis menguatkan pidana pengganti bagi keduanya untuk membayar denda senilai kerugian negara Rp 16,8 triliun. Benny, diwajibkan membayar denda senilai Rp 6,5 triliun. Sedangkan Heru, Rp 10,7 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat