Potensi Perlambat Penanganan Pandemi, Kominfo Perangi Ribuan Informasi Hoaks
Hoaks menjadi salah satu gangguan yang berpotensi untuk memperlambat proses di tengah upaya untuk menanggulangi pandemi Covid 19. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada periode 23 Januari 2020 sampai 28 Juli 2021 terdapat 1.808 hoaks. Di antaranya 3.884 sudah diturunkan dan 242 hoaks merupakan isu vaksin.
Menurut Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tertipu dengan info palsu maupun tidak benar. Hoaks di masa pandemi dinilai amat berbahaya.
Baca Juga: Temukan Vaksinasi Dipungut Bayaran? Menkominfo: Laporkan!
"Hoaks itu tumbuh subur ketika kita hadapi situasi krisis atau ketika dinamika di masyarakat itu tinggi. Apalagi krisis kesehatan seperti sekarang ini, saat kita sedang mengalami multikrisis konsekuensi dan krisis ekonomi juga," kata Usman melalui virtual Dialog Kabar Kamis Siang di Media Center KPCPEN Kamis (26/8/2021).
Maraknya infodemik yang berisi berita tidak benar atau hoaks dan rumor mengenai Covid-19 di tengah masyarakat dapat memperburuk situasi pandemi itu sendiri. Kominfo sendiri saat ini berusaha meredam berbagai berita bohong tersebut dengan menggencarkan penegakan hukum.
"Dari 1.808 temuan hoaks itu, ada 767 kasus yang kita kemudian menerapkan hukum kepadanya. Artinya, kita melakukan penegakan hukum itu diatur di dalam undang-undang," ujar Usman.
Usman juga mengatakan, Kominfo dalam memerangi hoaks ini melakukan edukasi melalui gerakan nasional literasi digital. Melalui ini, Kominfo melaksanakan kontra narasi dan menurunkan berbagai berita atau informasi bohong di berbagai platform digital.
"Kita melakukan edukasi ataupun melakukan kontra narasi terhadap informasi-informasi bohong ini dan kita bekerja sama dengan berbagai komponen di masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Kominfo saat ini juga memfokuskan pada pembahasan rancangan awal yang memiliki konsep tiga arah kebijakan utama. Pertama, Penguatan Tata Kelola Komunikasi Publik melalui penyusunan kebijakan dan regulasi bidang informasi publik. Kedua, Pengelolaan Konten Informasi Publik melalui diseminasi program pemerintah dan kampanye isu strategis kepada seluruh masyarakat, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Ketiga adalah pengendalian berita bohong atau hoaks melalui kontra narasi dan penyusunan regulasi terkait hoaks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum