Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Diminta Patuhi UU BPK

DPR Diminta Patuhi UU BPK Gedung BPK | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurutnya, percuma DPR melakukan fit and profer test terhadap calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil. Seluruh putusan DPR yang didasarkan pada pelanggaran UU nantinya juga akan batal demi hukum.

Pelanggaran syarat formil, kata Asep, akan menjadi objek TUN dan akan dibatalkan oleh pengadilan. Ini akibatnya tidak hanya administrasi TUN, tetapi akan ada akibat pidana karena kerugian negara yang harus membiayai ulang proses rekruitmen calon anggota BPK.

"Bila melanggar UU, seluruh anggota DPR yang terlibat dalam pelanggaran dan pembangkangan hukum bisa diproses secara hukum yang bisa berakibat pada pemecatan sebagai anggota DPR salah satu klausul pemberhentian anggota DPR adalah jika secara nyata dan tetang benderang melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Senada dengan Prof Asep, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Puji Simatupang mengatakan, DPR harus patuh dalam pelaksanaan UU BPK. "Terserah DPR, MA kan sudah memberi pertimbangan. Tetapi sebaiknya DPR mengikuti aturan sesuai undang-undang yang ada," katanya.

Menurut Dian, pejabat pengelola keuangan negara itu adalah mereka yang berkedudukan dalam posisi Pengguna Anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, bendahara, dan pengawas internal. Bila calon anggota BPK tak memenuhi kualifikasi seharusnya DPR menolaknya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: