Dalam penentuan anggota BPK, Mahkamah Agung sudah kedua kalinya mengeluarkan pendapat hukum terhadap pasal 13 huruf (j) UU 15/2006 Tentang BPK yang dimintakan oleh DPR RI. Tanggal 16 Agustus 2021 DPR bersurat ke Mahkamah Agung meminta pendapat hukum terkait pencalonan Sdr. Nyoman Adi dan Sdr. Heri Zoeratin sebagai calon Anggota BPK.
Nyoman Adhi diketahui belum genap 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kemenkeu, demikian dengan Heri Zoeratin yang masih menjadi Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Sesditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Dalam Fatwa atau Pendapat Hukum Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 Mahkamah Agung memberikan 3 (tiga) point. 1. Bahwa MA berwenang memberikan pendapat hukum. 2. Calon Anggota BPK harus memenuhi syarat dalam pasal 13 huruf j yaitu paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Dan 3. Pasal 13 huruf j dimaksud agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas.
Dalam fatwa tersebut sudah sangat jelas MA menyebut pasal 13 huruf j sebagai syarat mutlak calon anggota BPK. MK menggariskan 2 hal utama yaitu harus memenuhi syarat dalam pasal 13 huruf j dan tujuan pasal tersebut adalah untuk menghindari conflict of intrest.
Conflict of intrest dalam hal ini adalah tujuan atau kemanfaatan hukum yang tujuan hukum tersebut tidak bisa mereduksi norma wajib 2 tahun meninggalkan jabatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: