Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Diminta Patuhi UU BPK

DPR Diminta Patuhi UU BPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Fatwa yang sama sudah pernah dikeluarkan MA pada tahun 2009 yang juga dimintakan oleh DPR. Dalam Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009, MA juga memberikan pendapat hukum yang yang sama.

Fatwa MA tahun 2009 tersebut dipatuhi oleh DPR dengan membatalkan pencalonan Sdr. Gunawan Sidauruk dan Sdr. Dharma Bhakti sebagai Anggota BPK dalam rapat paripurna DPR tanggal 29 september 2009 yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono. Sebelumnya Dua orang tersebut telah melakukan fit and proper test di Komisi 11 DPR RI dan ditetapkan sebagai Anggota BPK untuk dikirim ke Presiden.

Namun atas dasar Fatwa MA, maka DPR menganulir penetapan Komisi XI dalam rapat Paripurna dan memutuskan nomor urut 8 dan 9 menjadi anggota BPK, yaitu Drs. T. Muhammad Nurlif Dr. Ali Masykur Musa.

Sementara Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianulir sebagai Anggota BPK karena Gunawan Sidauruk saat itu menjabat sebagai Kepala Wilayah BPK Provinsi Jawa Barat dan Dharma Bhakti adalah Sekretaris Jenderal BPK.

Dalam jabatan tersebut keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sehingga tidak menuhi syarat formil dalam pasal 13 huruf j UU BPK.

Tidak mengambil pelajaran dari pengalaman 2009 -dalam rekruitment Anggota BPK tahun 2021- DPR kembali mendapatkan calon yang terganjal syarat formil

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: