Yusril Ihza Mahendra pun membeberkan, bahwa UUD 45 maupun undang-undang secara normatif memerintahkan untuk membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis, di mana partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara.
"Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis? Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," Ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, bahwa ketika uji materiel dikabulkan Mahkamah Agung maka di masa mendatang tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR (judicial review) ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politikus atau negarawan?" beber Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menilai, bahwa Mahfud MD menduga belum membaca dengan seksama permohonan uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA.
"Karena itu komentarnya seperti di luar konteks. Terkesan beliau menganggap ada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu." ungkap Yusril Ihza Mahendra.
"Bahwa ada para politikus yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," lanjutnya.
Tak hanya itu, Yusril Ihza Mahendra kemudian mengingatkan Mahfud MD sebaiknya tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," pungkasnya.
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: