Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Siapkan Sanksi buat PNS Bandel Penolak Vaksin Covid-19

Malaysia Siapkan Sanksi buat PNS Bandel Penolak Vaksin Covid-19 Kredit Foto: Getty Images
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Sekitar 29 ribu pegawai negeri di Malaysia bisa mendapatkan tindakan disipliner karena belum divaksin Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia yang bertanggung jawab pada fungsi khusus Abdul Latiff Ahmad.

Baca Juga: Gebrakan, Mulai Tahun Depan Malaysia Izinkan Lagi Para Pengunjung Mancanegara

Hal ini diungkapkan Abdul saat menjawab pertanyaan parlemen pada Rabu (10/11/2021) lalu. Menurutnya berdasarkan data Pusat Komunikasi Penyakit yang berada di naungan Departemen Layanan Publik (PSD) sekitar 1,8 persen atau 28.800 dari 1,6 juta pegawai sipil menolak atau belum divaksin Covid-19.

Berdasarkan laporan media Malaysia, The Star, menteri itu mengatakan para pegawai negeri yang belum divaksin berpotensi mendapatkan hukuman. Hukuman itu antara lain mendapat surat peringatan, promosinya dibekukan, dan gajinya dipotong.

"Terdapat prosedur yang perlu diikuti sebelum tindak disipliner dapat diambil. Hal itu termasuk mengeluarkan surat peringatan dari kepala departemen pegawai negeri terkait, di mana para pegawai dapat memberi jawaban selama 21 hari," katanya seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (12/11/2021).

Apabila alasan menolak divaksin tidak memuaskan, maka pegawai negeri yang bersangkutan dirujuk ke komite disiplin departemen untuk penyelidikan domestik sebelum akhirnya mendapatkan tindakan disipliner.

Dalam laporannya, the Star juga menulis pegawai negeri yang tidak divaksin atas alasan kesehatan harus memberikan surat pernyataan medis dari pejabat medis pemerintah untuk diberikan ke kepala departemen.

Bulan lalu Bernama melaporkan berdasarkan kebijakan imunisasi baru yang berlaku sejak 1 November lalu, pegawai sipil pemerintah federal akan menghadapi tindak disipliner atau pemutusan kerja jika gagal menerima vaksin lengkap Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: