Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Ancaman Penurunan Akreditasi Soal Permendikbud, Muhammadiyah Minta Nadiem Pikir Ulang

Ada Ancaman Penurunan Akreditasi Soal Permendikbud, Muhammadiyah Minta Nadiem Pikir Ulang Kredit Foto: Muhammadiyah
Warta Ekonomi -

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir beranggapan sanksi penurunan akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 perlu ditinjau ulang.

Bagi Haedar, sanksi administratif yang salah satunya penurunan akreditasi bak mengesampingkan perjuangan perguruan tinggi, khususnya swasta dalam mengejar pentauliahan. 

"Untuk dapat akreditasi itu berat sekali. Maka juga agar seksama di dalam menentukan sanksi, sebab nanti dampaknya juga buat lembaga pendidikan," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Belum lama ini.

Baca Juga: Pengamat Soal Pengangkatan Dudung Abdurachman: Tegas dan Berani Copot Atribut Rizieq Shihab

Haedar berpandangan, bukan urusan  sepele untuk membangun suatu lembaga pendidikan yang tangguh, unggul, berkualitas, serta kompetitif menghadapi berbagai tantangan. Termasuk, gempuran perguruan tinggi asing.

"Apalagi Muhammadiyah selalu mengedepankan saran-saran yang objektif. Kita tidak biasa dengan hal-hal yang instan," imbuh Haedar.

"Jadi jangan sampai kita (dengan penurunan akreditasi) ini kehilangan pondasi membangun lembaga pendidikan yang sangat berat," sambungnya.

Ketimbang memaksakan penerapan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Haedar lebih menyarankan agar pemerintah bersedia mengandalkan kemandirian perguruan tinggi dalam menuntaskan permasalahan, termasuk kekerasan yang menyangkut tindak asusila di lingkungan kampus.

"Lembaga pendidikan itu kan punya mekanisme internal untuk menyelesaikan, menindak, menghadapi masalah-masalah yang terjadi di dalam, seperti kita juga hidup berbangsa dan bernegara. Maka dorong lembaga pendidikan memfungsikan bagian-bagian dari institusinya untuk berfungsi," sarannya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kampus yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Said Aqil Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Harus Disempurnakan, Bukan Revisi

Nadiem mengatakan, sanksi yang akan diberikan bersifat administratif seperti hal-hal yang berkaitan dengan keuangan sampai penurunan akreditasi kampus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: