Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
Baca Juga: "Hidup Presiden Indonesia," Teriak Buruh Kepada Anies Baswedan
“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” ujarnya
Sekda Jabar berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti.
“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegasnya
Setiawan juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia.
Untuk meringankan beban pekerja, Pemda Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan pemda kabupaten/kota guna melaksanakan program-program kesejahteraan khusus pekerja. Seperti misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja.
“Kami terus memikirkan solusi terbaik, di samping melaksanakan amanat undang-undang,”ujarnya
Sekda Jabar berharap pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laut bisa dikurangi.
“Gap antarkabupaten/kota terus kita balancing sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Ridwan Kamil Minta Kab/Kota Aktif Pantau Lokasi Rawan Bencana
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Gubernur Jabar dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Selasa (16/11/21).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Adrial Akbar