Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPI Oh KPI... Terkait Kasus Perundungan yang Heboh, Komnas HAM Sebut KPI Gagal Menciptakan...

KPI Oh KPI... Terkait Kasus Perundungan yang Heboh, Komnas HAM Sebut KPI Gagal Menciptakan... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuding Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman menyusul kasus perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS.

Berdasarkan hasil investigasi, MS benar mengalami perundungan oleh sesama pegawai KPI. Perundungan dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu.

"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Beka menjelaskan, kegagalan KPI dalam menciptakan suasana lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman, tercermin dengan tidak adanya aturan internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan serta penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

Selain itu belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

Baca Juga: Komnas HAM Janji Panggil Kemenkumham Soal Kelanjutan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Bahkan, kata Beka, peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya sehingga bukan hanya MS yang mengalami kasus serupa di lingkungan KPI. "Kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," kata Beka.

Karena itu, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus perundungan yang menimpa MS. Bahkan, dalam kasus ini terdapat tiga pelanggaran HAM yang menimpa MS, di antaranya, pertama, hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Kedua, hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman, serta Ketiga, hak atas kesehatan fisik dan mental.

"Prinsip perlakuan sama di depan hukum, nondiskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam hak asasi manusia. Adanya pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS memunculkan banyak dampak secara psikis dan fisik kepada korban," katanya.

Baca Juga: Kini Giliran KPI Akan Polisikan Lesti-Billar Bila Tidak Minta Maaf

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: