Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alirkan USD9,88 Juta dari 1MDB, Najib Razak Divonis 12 Tahun Bui Oleh Pengadilan Malaysia

Alirkan USD9,88 Juta dari 1MDB, Najib Razak Divonis 12 Tahun Bui Oleh Pengadilan Malaysia Kredit Foto: Antara/REUTERS/Lim Huey Teng

Selama banding, pembela berpendapat bahwa Najib tidak tahu uang itu masuk ke rekeningnya atau itu berasal dari SRC. Mereka mengklaim Najib disesatkan oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk percaya bahwa dana di rekeningnya adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi.

Low, yang keberadaannya masih belum diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.

Sekitar 50 pendukung mantan perdana menteri berkumpul di luar pengadilan, beberapa mengenakan kaos bertuliskan 'bossku' (bos saya). Mereka memprotes ketidakbersalahannya dan mengatakan dia sedang "dianiaya".

“Kami tidak kaget atau kaget dengan keputusan itu,” kata Rosnah Ila, seorang pengusaha yang berada di antara kerumunan kecil itu. “Ini bukan sistem peradilan yang adil, Dia dianiaya tanpa bukti yang memadai. Biarlah keadilan ditegakkan di mata Allah. Orang-orang yang menentang Najib akan membayar mahal.”

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh $4,5 miliar uang pemerintah dikuras dari 1MDB selama masa jabatan Najib.

Mantan perdana menteri menerima lebih dari $ 1 miliar dari dana 1MDB, menurut jaksa, dan menghadapi total 42 tuntutan pidana terkait dengan skandal itu.

Najib adalah pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: