Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Setara Institute Blak-blakan: Selalu Ada Politik di Balik Penuntutan Hukuman Mati

Waduh! Setara Institute Blak-blakan: Selalu Ada Politik di Balik Penuntutan Hukuman Mati Kredit Foto: Akurat

"Justru yang menimbulkan efek jera adalah kepastian adanya hukuman, bukan tingkat kekejaman hukumannya. Jadi seharusnya dilakukan adalah membenahi sistem hukum yang masih melanggengkan impunitas, bukan semakin menambah tingkat kekejaman hukuman," tegas Usman.

Usman lantas mengapresiasi upaya untuk mengurangi penggunaan hukuman mati dalam draft RKUHP tentu patut apresiasi. Namun pasal-pasal yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif masih memberikan banyak diskresi kepada hakim. 

"Pasal 100 menyebut, Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Kalau bergantung dengan keputusan hakim maka tidak bisa dipastikan akan terjadi pengurangan penggunaan hukuman mati," ucap Usman.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Blak-blakan Sebut Hukuman Mati Bukan Solusi Ampuh Berantas Korupsi

Terlebih berdasarkan laporan hukuman mati tahunan Amnesty International, 108 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati dari undang-undang mereka, dan total 144 telah menghapus hukuman mati dalam praktek hukum mereka. Jumlah vonis hukuman mati juga menurun 36 persen dari 2019 ke 2020, dan jumlah eksekusi mati juga menurun 26 persen. 

"Indonesia seharusnya melihat tren global ini dan ikut menyadari bahwa hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia," ungkap Usman.[]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: