Duh... Ada Wacana Tak Pakai PeduliLindungi Akan Kena Pidana, Pegiat Medsos: Benar Rampok Rezim Ini
Pegiat media sosial, Helmi Felis, ikut berkomentar terkait wacana pemberlakuan sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Penerapan ini untuk mengantisipasi masa libur Natal dan tahun baru 2021.
Baca Juga: Resmi Jadi Ketum PBNU, Gus Yahya Langsung Kasih Pesan Ini ke Said Aqil
Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat. Menanggapi itu, Helmi menyebut tidak ada pasal yang dapat mempidanakan masyarakat.
“Tidak pakai Aplikasi Peduli Lindungi akan terkena sanksi Pidana. Pakai pasal apa? Gak ada pasalnya di KUHP soal beginian,” ucapnya dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Rabu (22/12/2021).
Ia pun menyebut bahwa pemerintah sengaja mencari keuntungan melalui aplikasi tersebut.
“Ujung-ujungnya pemerintah cari duit lewat aplikasi Peduli Lindungi ataupun lewat Perkada,” ucapnya.
“Benar-benar rampok Rezim ini. Habis-habisan rakyat diperas,” sambung Helmi.
Baca Juga: Ramai-Ramai Koalisi dan Oposisi Kritik Pidato Giring: Dia Siapa?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: