Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kinerja Pasar Modal Indonesia selama 2021 menunjukkan kinerja yang stabil dan membaik tercermin antara lain dari stabilitas pasar, aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana dan jumlah investor ritel yang mencapai rekor tertinggi.
Demikian yang mengemuka dalam penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia yang dilakukan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (30/12/2021), didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kabareskrim Agus Andrianto dan Dirut BEI Inarno Djajadi.
Turut hadir dalam penutupan bursa tersebut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Riswinandi, Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat serta Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.
Dalam kesempatan itu, Airlangga memberikan apresiasi kepada OJK, Bursa Efek Indonesia dan seluruh stakeholders atas kinerja Pasar Modal Indonesia yang tumbuh positif sepanjang tahun 2021. Baca Juga: Bangun Ekosistem UMKM, Ganjar Minta Dukungan OJK
“Pendalaman pasar terjadi dengan adanya peningkatan jumlah investor baru terutama investor ritel di Pasar Modal serta penambahan jumlah perusahaan yang melakukan IPO,” kata Airlangga.
Sementara Wimboh Santoso mengatakan selama hampir dua tahun, Pasar Modal Indonesia menorehkan berbagai pencapaian yang menjadi bekal pendorong pemulihan ekonomi.
“OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia melalui kebijakan pengaturan dan pengawasan terus menjaga daya tahan dan stabilitas pasar menghadapi volatilitas Pasar akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Wimboh.
Hingga akhir tahun 2021, aktivitas perdagangan saham terus bertumbuh secara positif, tercermin dari kinerja IHSG yang terus bergerak stabil dan cenderung meningkat dibandingkan pada triwulan III.
Sebagai gambaran, per 29 Desember 2021, IHSG berada di level 6.600,68 atau meningkat 10,40 persen secara year to date (Ytd). Bahkan pada triwulan IV ini, tepatnya di 22 November 2021, IHSG sempat menembus rekor baru di level 6.723,39, bahkan melampaui IHSG sebelum terjadinya pandemi.
Sementara itu, kapitalisasi pasar saham per 29 Desember 2021 mencapai Rp8.275 triliun atau meningkat 18,72 persen secara Ytd.
Aktivitas perdagangan juga mencatatkan rekor-rekor baru, diantaranya frekuensi transaksi harian tertinggi terjadi pada tanggal 9 Agustus 2021 yang mencapai 2,14 juta kali transaksi, volume transaksi harian tertinggi yang mencapai 50,98 miliar saham di 9 November 2021, dan kapitalisasi pasar tertinggi yang mencapai Rp8.354 triliun di 13 Desember 2021.
Untuk menjaga stabilitas pasar, daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid 19, OJK melanjutkan berbagai kebijakan pada 2020 yang difokuskan menjadi tiga poin utama. Baca Juga: OJK Serius Dukung Ekonomi Hijau Lewat Sektor Keuangan, ini Buktinya
Pertama, relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal. Kedua, pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan. Dan terakhir memudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang berlaku untuk pelaku industri di pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
"OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan likuiditas pasar baik dari sisi supply dan demand, termasuk berupaya untuk meningkatan kepercayaan dan perlindungan investor, penguatan governance industri pasar modal, penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum pengembangan Pasar Modal, serta pengembangan Pasar Modal yang tangguh dan berdaya tahan," tutur Wimboh.
Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong Pasar Modal sebagai salah satu sumber pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha dengan karakteristik new economy.
Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pendanaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek yang berkualitas, perluasan layanan Lembaga Pendanaan Efek, penciptaan instrumen baru berupa waran terstruktur dan saham dengan hak suara multiple, diperluasnya layanan urun dana, dibukanya channeling sebagai mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek, serta kewajiban untuk mencatatkan saham di Bursa Efek.
Sementara itu, untuk meningkatkan kepercayaan serta perlindungan kepada investor, OJK mengatur mengenai pengendalian dan tanggung jawab pengendali, tahapan ke arah dematerialisasi Efek, serta penanganan delisting, go private, pemailitan dan pembubaran.
OJK juga terus melakukan penerapan manajemen risiko Perusahaan Efek, penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, dan pedoman dalam melakukan pemeringkatan Efek untuk meningkatkan kualitas governance dari pelaku industri pasar modal yang berkontribusi pada terwujudnya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: