Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tambah Posisi untuk Wamendagri, Orang PAN Bersuara: Apa Alasannya?

Jokowi Tambah Posisi untuk Wamendagri, Orang PAN Bersuara: Apa Alasannya? Kredit Foto: Akurat

"Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu," pungkasnya. Sebelumnya, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Narji Soal Peluang Jadi Calon Kepala Daerah: Jadi Wali Murid Aja Banyak yang Nggak Percaya!

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021. Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri, di antaranya seperti posisi wakil menteri di Kementerian Sosial, Kemenpan-RB, dan Kemendikbudristek. Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Dua tugas wamendagri diatur dalam pasal 2 ayat (5) perpres 114/2021. []

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: