Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Langsung Membela dan Bilang Begini

Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Langsung Membela dan Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi -

Moeldoko menilai laporan yang diajukan ke KPK untuk anak presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep mengesankan pandangan bahwa anak pejabat seolah-olah tidak boleh kaya.

"Jangan mudah memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana, sih?" kata Moeldoko pada Selasa (11/1/2021).

Baca Juga: Omongan Gatot Nurmantyo Ngeri! Sampai Singgung-Singgung Soal Konspirasi Oligarki

Moeldoko meminta agar pandangan demikian harus diubah bahwa anak pejabat pun punya kesempatan yang sama untuk mengembangkan dirinya.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini?" tutur Moeldoko dikutip dari Antara.

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022.

Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang terkait relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.Di sisi lain, KPK berkomitmen akan menindaklanjuti laporan terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut.

"Tentu dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Ruhut Sitompul Langsung Mewanti-Wanti

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," lanjutnya.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri lagi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: