Terungkap Sudah! Bukan Tahun 2022, Polisi Ungkap Fico Fachriza Pakai Tembakau Sintetis Sejak...
Adapun alasan utamanya yakni agar ia menjadi lebih mudah tidur."Pelaku mengkonsumsinya sendiri dengan alasan karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi, alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, Fico mendapatkan narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui media sosial."Adapun cara mendapatkannya yaitu dengan memesan melalui media sosial," katanya. Terkait dengan pihak yang memasok narkoba melalui media sosial itu, kata dia, saat ini penyidik masih dalam proses pengejaran.
Baca Juga: Survei Terbaru, Sebesar Apa Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri?
"Sekarang sedang kita kembangkan ya orang yang menyuplai melalui media sosial itu. Kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik," lanjutnya. Akibat perbuatannya, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: