Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perizinan Pendirian Pabrik Minyak Goreng Harus Dipermudah

Perizinan Pendirian Pabrik Minyak Goreng Harus Dipermudah Kredit Foto: (Foto : Boldsky)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berharap pemerintah mempermudah izin pendirian pabrik minyak goreng baru guna menstabilkan harga. Direktur Ekonomi Sekretariat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamenggala mengatakan, pembangunan pabrik tersebut sangat perlu terutama di wilayah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia.

"Kalau kita lihat sebaran pabrik minyak goreng, cukup banyaknya malah di Pulau Jawa di mana Pulau Jawa itu kalau bisa dikatakan tidak ada perkebunan kelapa sawit. Meski ada, tidak besar. Yang paling besar di Sumatera, Kalimantan, tapi pabrik minyak tidak terlalu banyak di Pulau Sumatera, Kalimantan. Sumatra juga hanya di Sumatrea Utara," ujar Mulyawan saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Perbaikan Rantai Pasok Perlu Dilakukan guna Menjaga Minyak Goreng Stabil

Meski begitu, Mulyawan mengatakan bahwa syarat untuk mendirikan pabrik cukup rumit karena banyaknya kebijakan pemerintah yang menghambat, seperti kencangnya peraturan Kementerian Pertanian. Dalam peraturan tersebut, usaha pendirian industri pengolahan minyak goreng diharuskan memilki hasil perkebunan yang setidaknya 20 persen dari pasokan produksi.

Menurutnya, adanya peraturan tersebut akan menghambat pendirian pabrik baru di Indonesia.

"Sebenarnya mereka tidak perlu terafiliasi dengan kebun baru karena kepentingan kebun dan ini kesannya harus mendirikan pabrik minyak goreng harus memiliki kebun kelapa sawit atau mendapatkan CPO dari kelompok usahanya sendiri. Ini sebenarnya tidak bagus, tidak menciptakan entry barier bagi pemain baru di industri minyak goreng," jelasnya.

Lebih lanjut, ada juga peraturan menteri perindustrian yang mewajibkan minyak goreng harus sesuai standar nasional indonesia (SNI) dan tambahan vitamin A. Adanya peraturan tersebut dirasa dapat menghambat tumbuhnya industri baru terutama untuk multifikasi vitamin A.

"Pelaku usaha pemasok vitamin A tidak banyak sehingga kalau industri minyak goreng baru ingin mendapatkan pasokan vitamin A, mereka cukup sulit. Kami juga meyakini ini cukup menghambat masuknya pemain baru di minyak goreng," ungkapnya.

Selain itu, kebijakan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng kemasan juga akan menpersulit tumbuhnya industri minyak goreng. Pasalnya, peraturan tersebut terkesan lebih menguntungkan pelaku usaha lama yang sudah memiliki peralatan pabrik yang lebih besar dan lebih bagus.

"Sehingga kalau ada pemain baru, mereka harus mengikuti itu agak sulit untuk masuk ke dalam industri," paparnya.

Untuk itu, Mulyono berharap bahwa pemerintah dapat merevisi beberapa peraturan tersebut sehingga dapat mempermudah berdirinya indusrti minyak goreng guna memasok kebutuhan dalam negeri.

"Peraturan ini kami sarankan untuk direvisi sehingga mendorong munculnya pelaku usaha baru di minyak goreng terutama di kawasan yang banyak perkebunan kelapa sawit," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: