Penuhi Panggilan, Edy Mulyadi Buka-bukaan Siapa Musuh yang Sebenarnya: Bukan Penduduk Kalimantan!
Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah mengirimkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. Seharusnya, kata Ramadhan, Edy dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Jumat pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan.
"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada 31 Januari 2022, hari Senin nanti jam 10.00," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022. Menurut dia, surat panggilan langsung diantar ke rumah dan diterima istri Edy.
Baca Juga: Gak Terima Edy Mulyadi Sendirian: Arteria Dahlan hingga Abu Janda Apa Kabar? Sikat Juga Dong!
Bahkan, istri Edy mengetahui adanya surat perintah membawa yang dikirim oleh penyidik Bareskrim. "Jadi nanti hari Senin, 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri. Status masih saksi," ujarnya.
Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto