Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
PPKM Level 3 di Gelombang Omicron untuk wilayah Jawa - Bali mengalami beberapa penyesuaian yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dalam Inmendagri yang mulai berlaku efektif dari 8 hingga 14 Februari 2022 itu terdapat beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan dengan cermat.
Baca Juga: Mendagri Perpanjang PPKM Level 3 Untuk Wilayah Jawa - Bali
Pada daerah dengan status PPKM Level 3, misalnya, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, utuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf pers shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.
Kedua, Supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Ketiga, Untuk konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen, sementara tempat ibadah maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian, di antaranya:
Pertama, Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi
Kedua, supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen
Ketiga, Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50 persen, dan tempat ibadah maksimal 75 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq