TRUTH Desak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Ganjar Pranowo Buka-bukaan Soal Dana BPO
Lembaga TRUTH mendesak para kepala daerah membuka ke publik penggunaan biaya penunjang operasional penunjang (BPO) mereka.
Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho mengatakan, keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Baca Juga: Sudah Prediksi Hukuman PTUN terhadap Anies Baswedan, PSI: Segeralah Dieksekusi...
"Selama ini kita (publik) tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Februari 2022.
Terlebih, kata dia, untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa.
Menurut TRUTH, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional yang tidak sedikit apa lagi di tengah kondisi masyarakat masyarakat yang sedang sulit, akibat pandemi membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO," tegasnya.
Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.
"Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi Desentralisasi," kata dia.
Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15% dari PAD namun tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.
"Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut?, Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? tentu dengan nilai yang fantastis dengan mengukur dari PAD masing-masing," tegasnya.
Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 PAD mencapai Rp51,85 T jika diukur dari aturan bahwa BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar 77,7 miliyar BPO Khofifah Indarparawansah Gubernur Jatim dengan PAD Rp18.9 T sekitar Rp28.3 Miliyar, BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 T sekitar Rp39,8 Miliyar, BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 T sekitar Rp37,5 Miliyar Sedangkan BPO Gubernur Banten Wahidin Halim dengan PAD Rp7.67 T sekitar Rp11 Miliyar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: