Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Tutup Akses Binary Option Buntut Kasus Crazy Rich Indra Kenz Terseret Investasi Bodong

Kemenkominfo Tutup Akses Binary Option Buntut Kasus Crazy Rich Indra Kenz Terseret Investasi Bodong Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku telah diminta oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) untuk menertibkan dan menutup akses platform investasi binary option ilegal dan bermasalah. 

Binary option merupakan istilah produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi, atau pilihan (binary option). Saaat ini, salah satu platform binary option yang sedang dalam proses penyidikan di Polri adalah Binomo. 

Baca Juga: Banyak yang Merugi di Binary Option, YLKI Buka Suara...

Johnny G Plate mengungkap kementerian Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. 

“Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option. Binary option kita sama-sama tahu bahwa BAPPEBTI telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/2/2022). 

Bahkan, Pemerintah juga telah menangani sebanyak 5.429 fintech ilegal yang beredar melalui platform website, aplikasi Google Play Store dan YouTube, Facebook, Instagram, file sharing dan Telegram.  

“Beberapa waktu yang lalu ramai dibicarakan terkait dengan fintech ilegal, saya mengambil langkah-langkah tegas sesuai amanat undang-undang dan menutup 5.429 fintech ilegal,” tegas Menkominfo 

Baca Juga: Jangan Samakan, Ini Beda Binary Option dan Forex

Johnny menegaskan, kementerian yang dipimpinnya memiliki tiga tugas utama dalam menangani platform investasi ilegal. Salah satunya produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi, atau pilihan (binary option) antara lain Binomo, yang sedang masuk proses hukum di Polri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: