Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minyak Goreng Langka, PKS: Pemerintah Harus Perlancar Aliran CPO DMO

Minyak Goreng Langka, PKS: Pemerintah Harus Perlancar Aliran CPO DMO Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra

Karena itu, Mulyanto mendesak Pemerintah benar-benar memelototi data ini secara intensif day to day. Tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan DMO CPO ini benar-benar berjalan.

"Karena ini adalah titik krusialnya kebijakan DMO CPO. Mengingat harga CPO internasional sedang tinggi, sehingga dikhawatirkan munculnya eksportir CPO nakal yang tetap ingin memaksimalkan marjin keuntungan mereka dengan tidak mengindahkam kewajiban DMO," tukas Mulyanto.

Baca Juga: Hampir Sebulan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Pedagang: Dari Awal sampai Sekarang Belum Dapat

"Pemerintah harus tegas dan konsisten untuk tidak menerbitkan izin ekspor bagi eksportir CPO yang belum menyalurkan CPO sesuai kewajiban kuota DMO. Kalau perlu dicabut izin usahanya," imbuh Mulyanto.

Mulyanto menambahkan berkaca dari pengalaman DMO batubara, Pemerintah perlu menerapkan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO ini. Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi berat.

"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi," tandas Mulyanto.

Untuk diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO. Melalui aturan ini terhitung 1 Februari 2022, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. 

Sementara aturan DMO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 perkilogram dan Rp10.300 perpliter untuk olein, bahan baku produk petrokimia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: