Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Banyak yang Mau Menag Yaqut Diciduk, Kali Ini PA 212 yang Akan Laporkan ke Polisi

Makin Banyak yang Mau Menag Yaqut Diciduk, Kali Ini PA 212 yang Akan Laporkan ke Polisi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).

Pelaporan ini terkait pernyataan terbaru Menag Yaqut soal pengeras suara masjid dan penganalogian gonggongan anjing, tetapi ditolak.

Baca Juga: Polisi Ogah Proses Laporan Terhadap Menag Yaqut, Ini Sebabnya

Langkah yang sama juga akan dilakukan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

“Insyaallah kami dari KUHAP APA akan segera berkomunikasi dengan segenap jajaran untuk segera melaporkan Yaqut kepada pihak yang berwenang,” ujar dia.

Novel pun mendesak kepolisian segera turun tangan dan menangkap Gus Yaqut yang dianggap melakukan penistaan agama.

“Tanpa laporan, segera tangkap Yaqut karena dampaknya sangat membuat gaduh bangsa dan jelas sudah melecehkan Pancasila,” ujar Novel Bamukmin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menolak laporan yang dilayangkan pakar telamatika dan informatika Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis sore.

“Saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan hari ini mungkin tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Roy Suryo di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni telah berkonsultasi panjang dengan penyidik perihal pasal-pasal yang diduga dilanggar Gus Yaqut.

Baca Juga: Menag Yaqut Disebut Tidak Bijak, Disuruh Lakukan Ini ke MUI dan Ormas Islam Lainnya

Namun, penyidik mengatakan kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya.

“Hasil konsultasi kami dengan petugas kepolisian bahwa pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: