
“Salah satu sumber dana pemerintah adalah dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Pencairan manfaat dana JHT di usia 56 tahun pada akhirnya akan mengakumulasi dana iuran pekerja, karena BPJS dapat menahan dana iuran dalam waktu yang cukup lama,” ungkapnya.
Disisi lain, BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan mengelola dananya melalui instrumen investasi, salah satunya adalah dalam SUN dengan ketentuan minimal 50 persen sesuai PP Nomor 99 Tahun 2013. Dengan demikian terdapat peluang bagi pemerintah mengeluarkan SUN yang akan dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber dana pemerintah.
“SUN yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah instrumen investasi yang banyak diminati oleh investor, sehingga pemerintah tidak perlu mengandalkan pembelian SUN dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya dikeluarkannya Permenaker 2 Tahun 2022 dipastikan bukan karena adanya kebutuhan pemerintah terhadap sumber dana,” jelasnya.
Sedangkan skenario ketiga adalah sinkronisasi regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Pasal 35 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, PP No 46/2015 dan PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua BAB IV Pasal 22 (JHT dibayarkan di usia 56 tahun). Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua BAB II Pasal 3,4,5 (dapat dibayarkan dengan masa tunggu 1 bulan), Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua BAB II Pasal 5 (Pembayaran dilakukan pada usia 56 tahun).
“PP Nomor 2 Tahun 2022 sebagai upaya mensinkronisasi regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015,” katanya.
IPRC menilai, pemerintah kurang sensitif terhadap persoalan tenaga kerja saat ini. Terlebih, ada ribuan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat mengharapkan dana JHT dapat digunakan ditengah-tengah kesulitan ekonomi mereka. Alih-alih menambah stimulus ekonomi, pemerintah justru menunda hak tenaga kerja untuk mendapatkan dana JHT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajria Anindya Utami