Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Ini Penilaian IPRC

Soroti Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Ini Penilaian IPRC Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

“Dalam situasi sekarang ini pemerintah harusnya bersikap sebaliknya dengan memberi kemudahan para pekerja untuk menerima manfaat JHT saat ini,” ucap Leo. 

Niat baik pemerintah untuk mensinkronisasi regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kontra produktif dengan realitas dimana ribuan tenaga kerja terkena PHK dan membutuhkan dana untuk memulai kehidupan baru.

Upaya pemerintah mengeluarkan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebuah terobosan baik. 

“Namun boleh jadi ini digunakan oleh pemerintah sebagai kompensasi atas pemberlakuan Permenaker 2/2022,” ujarnya.

Di kesempatan sama, peneliti senior IPRC, Feri Kurniawan memandang Feri Kurniawan BPJS Ketenagakerjaan tidak tengah dalam kondisi kekurangan dana. Hal itu ditinjau dari data yang diperoleh pihaknya. 

“Persentase SUN lebih besar, faktanya investasi aman, SUN tidak pernah kekurangan pembeli. Ini juga bukan kebutuhan untuk menutup kekurangan kas negara,” kata Feri. 

Dia melihat skenario ketiga lebih memungkinkan yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Permenaker 2/2022, dijelaskan Feri, membatalkan Permenaker 19/2015 yang juga sempat ditentang oleh para buruh dan pekerja.

“Saya menyimpulkan ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan sinkronisasi. Hanya saja ini dilematis, karena kurang tepat momentumnya,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: