Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Lima Tuntutan Aksi Bela Islam Depan Kantor Menag Yaqut, Apa Saja?

Ini Dia Lima Tuntutan Aksi Bela Islam Depan Kantor Menag Yaqut, Apa Saja? Kredit Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peserta aksi demo di depan Kantor Kementerian Agama RI, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat sudah membubarkan diri, Jumat sore 4 Maret 2022.

Di lokasi sekitar pukul 16.28 WIB, massa yang didominasi berbaju putih-putih dan hitam itu berduyun-duyun meninggalkan area kantor Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Menggelegar! Ketua PA 212 di Aksi Tuntut Menag Yaqut: Mati Tidak Diazankan, Tetapi Digonggongin!

Dalam aksinya tersebut, massa yang berasal dari Alumni 212 dan GNPF Ulama ini membawa sejumlah tuntutan berkenaan dengan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal perbandingan suara adzan dengan gongongan anjing.

Pertama, massa mengecam keras pernyataan menteri agama yang dinilai melecehkan dan merendahkan panggilan adzan.

Kedua, meminta Menag Yaqut taubatan nasuha dan syahadat ulang.

Ketiga, pernyataan Menag Yaqut berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 telah masuk kategori penodaan dan penistaan agama dan wajib diproses hukum.

Keempat, massa menuntut kepolisian serius dan profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.

Baca Juga: Gak Main-main! PA 212 Suarakan Umat Islam Siap Siaga, Menag Yaqut Bertobatlah!

Kelima, menyerukan seluruh umat Islam Indonesia bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: