Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Duga Masyarakat Menimbun Minyak Goreng, YLKI: Harus Dibuktikan

Kemendag Duga Masyarakat Menimbun Minyak Goreng, YLKI: Harus Dibuktikan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melonjaknya harga minyak goreng sepanjang tahun 2021 membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga minyak dengan menetapkan harga menjadi Rp14 ribu per liter.

Niat baik pemerintah untuk menjaga harga minyak tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan menyebabkan minyak goreng menjadi langka akibat adanya panic buying di masyarakat. Hal tersebut membuat Kementrian Perdagangan (Kemendag) mensinyalir adanya penimbunan di tingkat masyarakat.

Baca Juga: Telak Habis! Minyak Goreng Masih Langka, Said Abdullah Kritik Keras Pemerintahan Jokowi

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto meminta agar pernyataan tersebut dapat dibuktikan secara langsung oleh pemerintah. 

"Pernyataan dari Kemendag perlu dibuktikan apakah memang benar terjadi penimbunan di tingkat masyarakat, itu harus dibuktikan apakah benar memang itu terjadinya di masyarakat atau di tingkat yang lebih tinggi misalnya di pedagang ataupun di distributor," ujar Agus saat dikonfirmasi WartaEkonomi.co.id, Selasa (8/3/2022).

Agus mengatakan, dugaan tersebut rasanya tidak beralasan cukup kuat mengingat kemampuan masyarakat sebagai konsumen untuk menampung minyak goreng tersebut tidaklah banyak. Berbeda halnya jika masyarakat tersebut berniat untuk menjual kembali minyak yang telah didapatnya.

"Karena kalau di tingkat masyarakat seberapa banyak bisa menimbun, konsumen itu ketika menimbun pasti tidak akan bisa banyak kecuali kalau dia akan dijual kembali artinya kan bukan konsumen bukan end user kalau dia membeli lalu dijual kembali, berarti dia sebagai penjual," ujarnya.

Untuk itu, Agus menilai yang perlu diperhatikan pemerintah adalah memastikan mekanisme penyaluran bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Jadi yang perlu diperhatikan pemerintah bagaimana mekanisme penyaluran itu bisa tepat sasaran dan tidak terjadinya potensi panic buying dan penimbunan. Hal itu yang harus diperhatikan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: