Seperti diketahui, alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (9/3/2022) terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.
Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Baca Juga: Empat Desa Kabupaten Semarang Jadi Kandidat Percontohan Antikorupsi dari KPK
Firli juga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut.
Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
Oleh karena itu patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri dalam acara launching lagu Mars dan Himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022.
Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: