Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Puluhan Ribu Pejabat Masih Mangkir, KPK Warning Menteri hingga Direksi BUMN Laporkan Harta Kekayaan

Puluhan Ribu Pejabat Masih Mangkir, KPK Warning Menteri hingga Direksi BUMN Laporkan Harta Kekayaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara, termasuk menteri hingga direksi BUMN dan BUMD, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Imbauan ini disampaikan di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan.

"KPK mencatat hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98%. Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan laporan kekayaannya," tulis KPK dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Ketentuan tersebut berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.

KPK menegaskan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, sehingga kepatuhan pelaporan menjadi indikator integritas pejabat publik.

Dalam prosesnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. LHKPN yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara laporan yang belum lengkap wajib diperbaiki dan disampaikan kembali paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Seluruh penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN melalui sistem daring di laman resmi elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan 5 Kandidat Bos OJK, Siapa Paling Tajir?

Baca Juga: Setelah Yaqut, KPK Tahan Gus Alex dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan oleh KPK.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri