- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan, misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman. Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik. Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik.
"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus.
Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan.
Lalu Tulus mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat yang mengandung BPA. Di California, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) disebutkan secara langsung bahwa Bisphenol A menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.
"Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detil, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut," tandas Tulus.
Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait lebih dulu memaparkan tentang perlunya melindungi hak-hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan Diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tegasnya.
Lebih jauh, Arist memaparkan bahwa tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Demi lancarnya pengesahan ini, Arist merdeka Sirait telah berkirim surat ke berbagai pihak.
"Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Hari ini saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya" tandas Arist.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil