Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diambil Alih Kemenag, Ini Besaran Ongkos Sertifikasi Halal, Selisih Biayanya Jauh Banget dari MUI

Diambil Alih Kemenag, Ini Besaran Ongkos Sertifikasi Halal, Selisih Biayanya Jauh Banget dari MUI Kredit Foto: Instagram/BPJPH

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:  a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00 b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00 c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal: a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00 b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00 c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00   

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000 

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil.

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00 

2. Pangan olahan: Rp350.000,00, 

3. Obat: Rp350.000,00 

4. Kosmetik: Rp350.000,00

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00

6. Jasa: Rp350.000,00 

7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00

8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri. 

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00

2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00 

3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00 

4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00

5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00

6. Vaksin Rp21.125.000,00

7. Gelatin Rp7.912.000,00 

8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00 

9. Jasa: Rp5.275.000,00

10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00

11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: