Ahli Sikat Habis Pemerintah Soal Minyak Goreng: Tidak Kompeten dan Gagal Lawan Oligarki!
Kredit Foto: Antara/Jojon
Aneh Pemerintah Tidak Punya Stok Minyak Goreng Nasional
Dalam pengendalian kelapa sawit, Lely Pelitasari, Wakil Sekjen Perheppi memaparkan pentingnya pemerintah untuk mempunyai stok, tidak hanya membuat regulasi di atas kertas.
“Dari aspek kelembagaan dan struktur dari industri minyak goreng. Problem minyak goreng ini tidak berdiri sendiri tapi terangkai dengan kebijakan dengan kelapa sawit. Apa yang terjadi secara sederhana efek dari tarik menarik antara sawit untuk minyak goreng dengan peruntukkan biodiesel.” Ujar Lely
Baca Juga: Ustaz Felix Siauw Sentil Mendag dan BNPT: Mafia Minyak Goreng Kok Enggak Dianggap Radikal?
“Pasar minyak goreng adalah oligopoli, karena konsentrasi untuk 4 perusahaan terbesar itu diatas 40%. Dan itu menunjukan struktur oligopoli. Dengan struktur ini maka prilakunya cenderung pada kolutif. Maka yang diperlukan adalah pemerintah yang powerfull. Bagaimana pemerintah bisa mengatur pasar yang seperti ini dengan satu mekanisme baik kebijakan yang sifatnya tarif atau non tarif. Satu hal yang dilupakan dalam hal ini adalah Pemerintah bisa mengatur tapi tidak memiliki barang. Berbeda dengan beras, ada cadangan. Dulu ketika Bulog menjadi masih menjadi badan urusan logistik LPNG, Bulog mewakili negara powerful terhadap 5 komoditas pokok termasuk minyak goreng. Jadi walaupun perusahaan bisa menjual dengan leluasa tapi ada negara melalui Bulog bisa mengatur secara langsung. Dan walaupun tidak memiliki secara fisik tapi perizinan jelas melalui Bulog.” Tambah Leli.
Leli menyebutkan ada dua pelajaran terkait kelangkaan minyak goreng yaitu pemerintah belum cukup serius urus minyak goreng dan pemerintag perlu merevisi Peprpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Karena itu pelajaran pertama adalah Pemerintah tidak cukup hanya bisa mengatur dengan regulasi di atas kertas, tapi juga menguasai secara Stok. Inilah pentingnya di dalam UU Pangan adanya cadangan pangan pemerintah. Pelajaran kedua kenaikan minyak goreng ini salah satu efek minyak goreng tidak masuk dalam satu komoditas yang tidak diatur Perpres tentang Badang Pangan Nasional. Mari Indonesia lihat dalam perpres 66 tahun 2021 yang lalu, hanya 9 bahan pangan pokok diluar minyak goreng". Ujar Leli.
Baca Juga: Langka Diburu, Stok Melimpah Melejit, Persoalan Minyak Goreng Masih Berlanjut Pasca HET Dicabut
“Bulan Juli tahun 2021 pertanyaan besar minyak goreng tidak diatur dengan alasan karena minyak goreng itu bukan semata-mata komoditas pangan, tapi juga merupakan komoditas industri lain yang terkait dengan kebijakan energi.” kata Lely Pelitasari dalam diskusi Zoominary dengan tema “Harga Melonjak, Kemana Pemerintah Berpihak?” yang digelar secara daring oleh Narasi Institute.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar