Menurut Fathan, hal tersebut dapat terbantu oleh berlakunya UU HKPD yang menuntut reformasi desentralisasi fiskal. Fatha juga berharap, dengan adanya UU HKPD dapat menekan ketimpangan fiskal yang terjadi di berbagai daerah, khususnya antara Jawa dan luar Jawa.
"Harus mengatasi ketimpangan, kesenjangan, tidak boleh ada daerah yang sangat miskin, ada daerah yang sangat maju," ujar Fathan dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Gak Nyusahin Rakyat, Nicho Silalahi: Logika Koplak Seorang Menteri
Maka dari itu disahkannya UU HKPD guna mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. Adapun UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerja sama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antar-Pemda.
Selain itu, UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan baik untuk membentuk Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi.
Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD. Hal ini dijabarkan atas penyelarasan kebijakan fiskal nasional, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar. Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah.
Penguatan sinergi fiskal nasional diperlukan agar menjadi momentum dalam memperkuat peran pemerintahan daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan pemerintah pusat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta tercapainya kesejahteraan yang merata di seluruh pelosok NKRI.
Baca Juga: Fix Tarif PPN Naik Jadi 11% per 1 April, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan
Melalui semangat UU HKPD, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal nasional dengan tangan terbuka akan terus memberikan pembinaan, kerja sama dan sinergi dengan Pemerintah Daerah selaku pengelola keuangan di daerah. Hal ini dilaksanakan agar bersama-sama, dapat mengelola keuangan negara secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar