UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah, di antaranya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan sejumlah ketentuan. Misalnya, dalam pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH), terdapat kenaikan DBH untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sebelumnya 90 persen kini menjadi 100 persen, atau sepenuhnya bagi pemerintah daerah.
Senada dengan Menteri Keuangan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan, "Prinsipnya adalah daerah bisa belanja dengan efektif, belanja dengan efisien, dan belanja dengan tepat sasaran, tetapi Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara bisa mendesain satu APBN yang efektif untuk rakyat, yang selama ini sering kita berbicara tentang bagaimana bansos, bagaimana perlindungan sosial, bagaimana jaminan kesehatan, dan bagaimana stimulus UMKM bisa efektif dan tetap sasaran".
Baca Juga: Tok! Permohonan Kemenkeu Hapus Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Disetujui
Di satu sisi pendapatan daerah berpotensi meningkat dengan berlakunya UU HPKD, tetapi Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa hal itu belum tentu membawa manfaat jika sisi belanja tidak berjalan dengan optimal. Menurutnya, belanja daerah masih belum fokus dan efisien tergambar dari banyaknya program pemerintah daerah, yakni 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan, tetapi dampaknya minim bagi masyarakat.
"Makanya terjadi kegiatan yang sangat kecil-kecil yang dampaknya sangat minimal, bahkan tidak dirasakan oleh masyarakat. Kalau istilah bapak Presiden, uangnya diecer-ecer," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, menurutnya, pola eksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cenderung masih bisnis seperti biasanya. Salah satu kebiasaan buruk pemerintah adalah mempercepat belanja pada penghujung tahun agar realisasi anggaran lebih tinggi, tetapi eksekusinya seringkali tidak berkualitas.
Padahal, menurut Sri Mulyani, APBD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah daerah. Selain itu, APBD pun dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi sayangnya belanja anggaran kerap kurang berpengaruh bagi masyarakat.
Baca Juga: Pesan Sri Mulyani kepada Calon ASN Kemenkeu: Ini Bukan Uang Pribadi, Ini Uang Negara
Wakil Ketua Komisi XI Fathan juga turut menilai bahwa aspek belanja perlu menjadi perhatian besar. Pemerintah daerah perlu mendorong belanja publik, seperti untuk kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar