Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) merupakan upaya pemerintah bersama Kementerian Kuangan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Disahkannya UU HKPD merupakan bentuk usaha dari pemerintah untuk mewujudkan cita-cita negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, di mana kementerian bersama pemerintah dapat terus mengatasi berbagai tantangan-tantangan di setiap zaman dan setiap kesempatan.
Baca Juga: Menkeu Bangga Anak Bangsa Pimpin Wilayah Kerja Rokan
"UU HKPD ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan antara pusat dan daerah, yaitu dalam satu keluarga besar, keuangan negara Republik Indonesia. Serta agar tercapainya cita-cita dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur," ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HKPD pada Jumat (25/3/2022).
Sri Mulyani juga mengatakan, untuk mencapai tujuan negara yang berdaulat, adil dan makmur, serta ikut menjaga ketertiban dunia, salah satu intrumen yang sangat penting untuk mencapai cita-cita mulia tersebut ialah keuangan negara. Oleh karena itu, keuangan negara yang diperoleh melalui berbagai hak kewajiban negara.
Hak kewajiban negara yang bisa diukur dengan uang itulah yang disebut dengan keuangan negara. Termasuk juga hak negara untuk memajaki dan memunggut, itu semua diatur di dalam UUD. "Di dalam UUD kita menyebutkan bahwa setiap hak untuk pemungutan pajak harus diatur dalam UU. Jadi ini adalah suatu amanat yang kita kelola pada hari ini," ujar Menkeu RI.
Sri Mulyani menjelaskan, di dalam mengelola keuangan negara tidak hanya dari sisi landasan UU, tapi bisa dari sisi tata kelola dan cara negara ini menggunakan sumber daya keuangan negara juga menjadi sangat penting. Yang telah diketahui, Indonesia adalah sebuah negara besar dengan geografis yang sangat luas, jumlah populasi yang begitu besar. Jumlah dan beragamnya suku, etnis, identitas di dalam negeri ini juga membutuhkan adanya kemampuan untuk mengakomodasi keragaman, tetapi tetap menjaga dalam satu negara kesatuan.
"Nah, instrumen yang menjaga itu juga instrumen keuangan negara. Keuangan negara bisa menjadi pemersatu, tapi keuangan negara juga bisa menjadi pemecah. Oleh karena itu, kita terus harus memperbaiki, dan kami di Kemenkeu tidak punya pretensi bahwa kita tahu semuanya juga, makanya kita akan terus berkomunikasi, berdiskusi, melakukan reaching out, dan melalui seluruh aparat Kementerian keuangan yang ada di daerah," ujarnya menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: