Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haris Azhar Jadi Tersangka Gegara 'Senggol' Luhut, Aktivis HAM: Pemerintah Beri Pesan 'Ancaman'

Haris Azhar Jadi Tersangka Gegara 'Senggol' Luhut, Aktivis HAM: Pemerintah Beri Pesan 'Ancaman' Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

"Konsekuensi seseorang menjadi pejabat adalah mau dikritik bahkan harus terima dengan hinaan publik, kalau tidak ngapain jadi pejabat itu yang membedakan pejabat dan raktat biasa," sambungnya.

Baca Juga: Dorong Restorative Justice, Orang Gerindra Minta Haris Azhar Lakukan Ini ke Luhut

Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.

Fatia membeberkan semua pasal tersebut berada di Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang disangkakan ada Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 14 ayat 2, Pasal 15, lalu Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 55. Kurang lebih segitu dan itu terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," kata Fatia dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).

Fatia menegaskan, hal yang diungkapkannya bersama Direktur Lokataru Haris Azhar di YouTube itu adalah data riset yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan menyerang personal Luhut.

"Yang saya ucapkan dalam Youtube itu tidak ada sama sekali upaya untuk mencemarkan nama baik seseorang secara pribadi," ucapnya.

"Kalau pasal yang disangkakan adalah pasal berita bohong, berarti sebetulnya mencerminkan negara tidak bisa dikritik walaupun dengan upaya riset dan lain-lain," tegas Fatia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: