Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Terawan

Nasib Terawan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Apakah Terawan bukan lagi dokter? Setelah dipecat secara permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)?

Tentu Terawan tetap dokter. Sepanjang ijazah dokternya tidak dicabut –oleh universitas yang memberikannya: Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia juga tetap dokter sepanjang ilmu kedokterannya tidak dicabut dari otaknya –oleh Tuhannya: Yesus.

Apakah Terawan masih bisa buka praktik sebagai dokter?

Sepanjang pemerintah masih mengizinkan, Terawan tetap bisa praktik.

Apakah Terawan masih bisa bekerja di rumah sakit –RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta?

Sepanjang direktur di RS tersebut masih memercayainya, Terawan tetap bisa bekerja di sana.

Intinya: semua terserah pemerintah. Yang mengeluarkan izin itu pemerintah –Kementerian Kesehatan. Bukan IDI.

Masalahnya: dengan pangkat yang sudah letnan jenderal TNI-AD, apakah Terawan masih memerlukan untuk berpraktik sebagai mata pencaharian. Jabatan di dunia kedokteran juga sudah mencapai puncak: menteri kesehatan.

Sebelum itu pun sudah direktur RSPAD. Sebagai ilmuwan, Terawan juga sudah mencapai puncaknya: bergelar doktor. Inilah dokter dengan capaian tertinggi yang pernah dipecat secara permanen dari IDI.

IDI adalah organisasi. Semua anggotanya harus dokter. Sebagai organisasi biasa, IDI punya aturan dasar (AD/ART) yang harus ditaati. Sebagai organisasi profesi, IDI punya kode etik yang juga harus diikuti.

Rasanya Terawan dianggap lebih melanggar kode etik daripada melanggar AD/ART. Itu bisa dilihat dari proses pemecatannya: lewat sidang-sidang dewan etika dokter. Yakni, satu lembaga yang mengawasi apakah seorang dokter melanggar etika kedokteran atau tidak.

Apakah karena Terawan gigih ”melahirkan” Vaksin Nusantara di awal pandemi, lalu dianggap melanggar kode etik IDI?

Rasanya bukan itu. VakNus itu murni soal izin dari BPOM. Izin tersebut tidak keluar karena VakNus tidak memenuhi kriteria definisi vaksin.

Saya pun pernah menulis: mengapa Terawan ngotot menyebutnya vaksin. Mengapa, misalnya, tidak menyebutnya terapi dendritik. Toh, para dokter yang mempraktikkan stem cell atau PRP atau juga cell cure tidak ada yang dipecat dari IDI.

Rasanya pemecatan ini masih terkait dengan cuci otak. Yang dikembangkannya jauh sebelum VakNus. Ia pernah dipecat sementara dari IDI di soal cuci otak itu. Terawan dianggap tidak mau mempertanggungjawabkannya secara ilmu kedokteran di depan IDI.

Waktu itu ributnya juga luar biasa. Tidak kalah dengan VakNus. Medsos belum seeksis sekarang. Keriuhan waktu itu hanya terlihat di media mainstream.

Saking ributnya, saya sampai ingin mencoba sendiri. Saya ke RSPAD. Saya minta dilakukan ”cuci otak”. Masih dr Terawan sendiri yang mengerjakan. Belum seperti sekarang –sudah banyak dokter binaan Terawan yang bisa melakukannya.

Lalu, saya menulis pengalaman saya menjalani praktik cuci otak itu (lihat Disway, 19/3/2021: Empat Misi Terawan). Sampai dua atau tiga seri. Istri saya minta terapi itu juga. Syaratnya: saya harus bersamanya. Maka, dua kali saya menjalani cuci otak. 

Begitu banyak tokoh nasional yang juga menjalaninya –sebelum dan sesudah saya. Lebih banyak lagi yang bukan tokoh: sudah lebih dari 40.000 orang.

Terawan dianggap tidak pernah mau mempertanggungjawabkan itu. Sebenarnya ia bisa minta: agar pemecatan sementaranya itu ditinjau. Lewat muktamar IDI berikutnya. Terawan tidak mau memanfaatkan proses itu.

Sampailah ada Muktamar IDI 2022. Di Aceh. Pekan lalu. Status pemecatan sementara itu tidak boleh terus menggantung: Terawan dipecat secara permanen.

Di masa lalu Terawan mengatakan: pernah memberikan penjelasan yang diminta. IDI menganggap belum cukup. Terawan menganggap cukup. IDI terus mempersoalkan. Terawan memilih diam seribu bahasa –sambil terus mempraktikkan terapi cuci otak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: