Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Capai 14,5 Juta KUMKM, KemenkopUKM Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Pendataan 2022

Capai 14,5 Juta KUMKM, KemenkopUKM Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Pendataan 2022 Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak seluruh stakeholder mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pendataan KUMKM (Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah) menyusul diluncurkannya kegiatan tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Maret 2022 saat membuka Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim mengatakan, dalam sejarah pendataan KUMKM, Kemenkop memiliki data tapi validitas belum akurat. Untuk itulah antara lain pendataan KUMKM dilakukan, yang dimulai 1 April sampai September 2022.

Baca Juga: KemenKopUKM Yakin Teknologi Generasi Ketiga Web 3.0 Bisa Jadi Peluang Pertumbuhan KUMKM Masa Depan

"Dasar hukum Penyelenggaraan Pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM antara lain UU 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dimana pada Pasal 88 dijelaskan mengenai Pembangunan Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM, paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Lalu,  PP.no 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada Pasal 55 Mengamanatkan Basis Data Tunggal UMKM dikoordinasi oleh Kementerian," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Lanjut Arif, PerPres no 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai panduan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu.

Baca Juga: Danone Indonesia Kolaborasi dengan Pemerintah Dukung Saung Interaktif UMKM di Jakarta Timur

Dalam hal ini, pendataan Lengkap KUMKM nantinya akan dilaksanakan pada kurun waktu 3 tahun. Adapun sumber pendanaan dari pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM adalah Dana Dekonsentrasi sebagaimana telah dijelaskan secara terperinci pada Permenkop Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada Tahun 2021 KemenKopUKM telah melakukan berbagai kegiatan meliputi, Pembahasan mengenai prelist data KUMKM dengan kementerian dan lembaga serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Seluruh Indonesia. Lalu, Pembahasan Standarisasi Variable Data; hingga Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Basis Data Tunggal KUMKM.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: