Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) HM Rusdi Taher ikut merespons desakan mundur kepada Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dikabarkan akan menikahi adik Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, tidak ada alasan objektif baik alasan yuridis, sosiologis, politis yang logis dan rasional atas desakan tersebut.
Ia juga menilai, suatu masalah harus ditinjau dari berbagai dimensi, seperti alasan-alasan harus berdasarkan landasan Yuridis (hukum), Sosiologis (masyarakat), Politis dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Baca Juga: Catat! Jokowi dan Anwar Usman Ketua MK Harus Akui Adanya Potensi Konflik Kepentingan
"Bahwa saya Tidak melihat ada alasan yuridis untuk meminta Anwar Usman selaku Ketua MK mengundurkan diri, karena dia tidak melakukan pelanggaran hukum apapun, tidak ada norma-norma hukum yang ia langgar, termasuk tidak ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan selama menjadi Ketua MK. Seseorang tidak boleh dihukum apabila ia tidak melakukan pelanggaran hukum,” kata Rusdi Taher, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara sosiologis, tidak ada sesuatu hal yang dilakukan Anwar Usman yang dianggap tidak baik bagi masyarakat, baik etik maupun moral.
Baca Juga: Sudah Kena Sanksi Barat, Aset Oligarki Rusia Alisher Usmanov Masih Banyak yang Belum Ketahuan!
Menurutnya, dengan meminta Anwar Usman mundur selaku Pejabat Tinggi Negara, juga secara politis tidak menguntungkan, malah justru berpotensi membuat kegaduhan politik.
“Kalau yang dipersoalkan, karena Anwar Usman akan menikahi adik Jokowi, menurutnya Bangsa Indonesia harus diajari berfikiran yang positif dan tidak berpikiran negatif, apalagi hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pribadi yang seharusnya masyarakat tidak perlu turut campur dengan urusan pribadi seseorang,” papar Rusdi Taher.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: