Pemecata dr Terawan dari keanggotaan IDI dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Putusan pemecatan dr Terawan itu dibacakan epiemiolog Pandu Riono melalui Instagram pribadinya, Sabtu (26/3/2022).
“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” demikian bunyi putusan tersebut.
Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari setelah ditetapkan.
"Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar