KLHK: Luas Areal Penghentian Pemberian Izin Bertambah 372.417 Ha pada PIPPIB 2022 Periode I
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2022 Periode I.
Melalui Keputusan Menteri LHK nomor SK.1629/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022, PIPPIB Tahun 2022 Periode I disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir. Hasilnya, terjadi penambahan luas areal sebesar ± 372.417 Ha yang mana pada periode sebelumnya seluas ± 66.139.183 Ha menjadi seluas ± 66.511.600 Ha pada PIPPIB Tahun 2022 Periode I ini.
Baca Juga: Buntut Laporan Laman VERRA, KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus sesuai Regulasi RI
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan (PKTL), Ruandha A. Sugardiman pada saat media briefing di Jakarta (12/4/2022) menyampaikan bahwa, Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.
“Perubahan ini terjadi juga dikarenakan pemutakhiran data perizinan; pemutakhiran data bidang tanah; perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan; pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan; hasil survei lahan gambut; dan hasil survei hutan alam primer,” ungkap Ruandha dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022)
Ruandha menjelaskan, dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan Lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2022 Periode I. Kemudian, terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Belinda A. Margono pada kesempatan ini juga menerangkan bahwa, PIPPIB pada waktu dulu masih berupa penundaan, namun sejak tahun 2019 menjadi penghentian. PIPPIB memiliki 3 (tiga) kategori utama yaitu: (1) PIPPIB Kawasan; (2) PIPPIB Gambut; dan (3) PIPPIB Primer.
Baca Juga: KLHK Minta Sinergitas Semua Pihak dalam Wujudkan Tercapainya Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Belinda menjelaskan, dalam proses penyusunan dan revisi PIPPIB, Sesuai AMAR KETIGA dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, mengamanatkan kepada Menteri LHK untuk melakukan revisi terhadap PIPPIB setiap 6 (enam) bulan sekali setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian terkait dan menetapkan PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut yang telah direvisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: