KLHK: Luas Areal Penghentian Pemberian Izin Bertambah 372.417 Ha pada PIPPIB 2022 Periode I
“Penyusunan dan revisi PIPPIB ini mengakomodir perkembangan di lapangan, pengecualian-pengecualian di dalam Inpres, dan perbaikan data spasial dengan memperhatikan urusan perubahan tata ruang, pembaharuan data perizinan, masukan dari masyarakat, dan hasil survei kondisi fisik lapangan,” jelas Belinda.
Secara rinci, Belinda menyampaikan perbandingan luas areal pada PIPPIB Tahun 2022 Periode I dengan PIPPIB sebelumnya adalah sebagai berikut: (1) PIPPIB Kawasan dari semula seluas lebih kurang 51.233.571 Ha (PIPPIB Tahun 2021 Periode II) , menjadi 51.627.522 Ha (PIPPIB Tahuhn 2022 Periode I). (2) PIPPIB Lahan Premier, dari 5.266.963 Ha menjadi 5.257.127 Ha; dan (3) PIPPIB Hutan Alam Primer dari 9.638.649 Ha menjadi 9.626.951.
Baca Juga: Menarik! KLHK: Teknologi Reproduksi Berbantu dan Bio-bank Solusi Pencegahan Satwa Liar Punah
“Kreteria PIPPIB dari kawasan hutan adalah yang terluas, apapun kondisi tutupannya, dia pasti masuk ke dalam PIPPIB karena dia memiliki fungsi hutan lindung dan konservasi. Sedangkan untuk lahan gambut dan lahan primer, relatif stabil, dan apabila ada kekurangan, pasti telah dilakukan pengecekan di lapangan,” terang Belinda.
Sebagai informasi, PIPPIB merupakan kebijakan pemerintah berupa penghentian pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut. PIPPIB merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut.
PIPPIB bertujuan untuk menyelesaikan berbagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut, upaya menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Secara tegas, PIPPIB adalah bentuk upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Baca Juga: Berantas TPS Ilegal, KLHK: Jangan Sampai Terjadi Lagi Tragedi TPA Leuwigajah Cimahi Tahun 2005!
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh informasi terkait geospasial dan PIPPIB Tahun 2022 Periode I melalui Sistem Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIGAP KLHK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: