Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum Kemendagri Arahkan 548 Disdukcapil 'Serbu' KemenPAN-RB Ikut Sinovik | Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum.

Diklat yang dilaksanakan di Kampus BPSDM Kemendagri Kalibata, Jakarta, kemarin. Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan atau keahlian, dan sikap (kompetensi) sumber daya manusia (SDM) aparatur yang membidangi penerapan SPM di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota.

Baca Juga: BPSDM Kemendagri Bekali ASN Jago Powtoon dengan Singkat dan Cepat

Pada kesempatan pembukaan, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu Diklat prioritas nasional. Hal ini tidak terlepas dari berbagai perubahan dalam sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang begitu dinamis.

Di sisi lain, Sugeng menyampaikan, SPM merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Ia mengingatkan pengembangan kompetensi penerapan SPM akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Percepatan Belanja Daerah melalui APBD 2022

Sugeng berharap, semua peserta tidak menjadikan Diklat ini sebagai "business as usual". Namun, materi yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di instansi masing-masing. Apalagi, pada kondisi pandemi saat ini penerapan SPM mesti menjadi prioritas.

Adapun pelaksanaan Diklat ini dibagi ke dalam dua angkatan, dengan didukung oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Widyaiswara BPSDM Kemendagri, serta pakar yang kompeten di bidangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: